ilustrasi lafaz Nabi Muhammad SAW (IDN Times/Aditya Pratama)
Kemungkaran-kemungkaran yang tidak boleh dalam perayaan Maulid Nabi, yakni membelanjakan uang untuk perbuatan maksiat, seperti dalam perayaan maulid disediakan minuman keras untuk mabuk-mabukan dan mengadakan maulid dengan acara orkes.
Selain itu, orang-orang yang mengadakan acara tersebut telah merendahkan Nabi dan sama sekali tidak menunjukkan rasa hormat dan sopan kepada Nabi, bahkan dikhawatirkan akan mati dalam keadaan su’ul khatimah.
عمل المولد مع فعل المنكرات سوء أدب ونوع استهانة وايذاء برسول الله، وأن الذين يعملونه وقعوا في ذنب عظيم قريب من الكفر ويخشى عليهم من سوء الخاتمة ولا ينجيهم منه الا بالتوبة أو عفو الله تعالى. فلو قصدوا بذلك الاستخفاف والاستهزاء برسول الله فلا شك في كفرهم
Artinya: “Perayaan Maulid Nabi beserta kemungkaran di dalamnya merupakan bentuk tidak beradab, meremehkan dan menyakiti Rasulullah. Sungguh orang-orang yang mengadakannya akan terjerumus pada dosa besar dan dekat dengan kekafiran, serta dikhawatirkan mati dalam keadaan su’ul khatimah, dan tidak ada yang bisa menyelamatkan mereka dari (dosa tersebut) selain tobat atau ampunan dari Allah. Jika mengadakan acara tersebut bertujuan untuk menganggap remeh dan merendahkan Rasulullah, maka tidak perlu diragukan dalam kekafirannya.” KH Hasyim Asyi’ari, 45.
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad yang di dalamnya terdapat kemungkaran atau bisa menimbulkan kemaksiatan, harus ditinggalkan dan tidak boleh diadakan, karena hal itu pada hakikatnya merendahkan kemuliaan dan keagungan nabi.