Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pesan May Day 2026: Buruh Perempuan Diminta Berserikat dan Kritis
Di tengah perayaan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, ratusan buruh justru memilih bergerak ke depan Gedung DPR RI (IDN Times/Aryodamar)
  • Siti Nurhalimah dari KASBI menekankan pentingnya buruh perempuan untuk berserikat agar memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.
  • Ia mengingatkan bahwa tanpa organisasi, buruh perempuan rentan tidak mengetahui perlindungan dasar terhadap kekerasan di ruang formal maupun nonformal.
  • Siti juga menyerukan pembentukan regulasi pro buruh yang lebih berpihak pada perlindungan pekerja perempuan dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan kesadaran buruh perempuan terkait hak dan perlindungan di tempat kerja maupun lingkungan sosial.

Perwakilan Konfederasi KASBI Pusat dari Departemen Migran, Siti Nurhalimah (31), menegaskan pentingnya buruh perempuan untuk berserikat, sebagai langkah awal memperkuat posisi dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Pesannya untuk buruh perempuan, ayo berserikat, jangan pernah mau dibodo-bodohin, karena dengan kita berserikat, dengan kita mengikuti organisasi, kita akan tahu apa yang menjadi hak kita sebagai buruh perempuan, apa yang menjadi hak kita untuk perlindungan," kata dia saat ditemui dalam aksi May Day di DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai, tanpa organisasi, buruh perempuan berisiko tidak memahami hak-hak dasarnya secara utuh. Termasuk perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di berbagai ruang, baik formal maupun nonformal.

"Walaupun bukan buruh, tapi bagaimana perlindungan kita di lingkungan gitu kan. Karena yang kita ketahui kekerasan itu terjadi di mana saja, baik itu formal atau non-verbal itu bisa terjadi ke siapa saja gitu kan," katanyam

Selain itu, Siti juga menyoroti pentingnya regulasi yang berpihak pada buruh, khususnya perempuan. Ia menilai hingga saat ini perlindungan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan yang ada.

"Ya harapannya itu, agar segera disahkannya undang-undang cipta, undang-undang kerja pro buruh, yang di mana di situ mencakup perlindungan-perlindungan terhadap buruh perempuan," ujarnya.

Seruan pada peringatan May Day ini kembali menegaskan pentingnya penguatan organisasi buruh sebagai ruang advokasi dan perlindungan hak pekerja perempuan di Indonesia.

Editorial Team