Jakarta, IDN Times - Pesantren kini sudah diakui pemerintah sebagai lembaga pendidikan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren.
Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khotib, mengatakan meski sudah diakui pemerintah, pesantren tidak wajib memiliki sekolah formal.
"Saat ini pesantren tidak harus menyelenggarakan pendidikan formal secara penuh, namun dapat dilakukan dengan pendekatan pengajaran kitab," ujar Muhyiddin dalam keterangannya, dikutip Senin (20/11/2023).
Diketahui, Majelis Masyayikh merupakan lembaga bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurusi pesantren.
