Kemenag Luncurkan Dokumen Penjamin Mutu Pesantren

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan dokumen penjamin mutu pesantren. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan dokumen tersebut ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, mulai dari Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly.
"Jadi kita tidak bicara MI, MTs, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," ujar Gus Rozin dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/11/2023).
1. Bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah

Gus Rozin menerangkan, dokumen penjamin mutu pesantren itu bukan bagian dari intevensi pesantren.
"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," ucap dia.
2. Penjamin mutu ditentukan oleh Dewan Masyayikh

Menurutnya, dokumen mutu itu dibuat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang pesantren. Gus Rozin menerangkan, dokumen mutu pesantren itu tidak akan mengatur capaian akademik berdasarkan standar nasional.
Nantinya, sinkronisasi dokumen mutu pesantren itu akan diatur oleh Dewan Masyayikh.
"Jadi tentang detail standar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh," ucap dia.
3. Dokumen penjamin mutu disebut sebagai ruh pesantren

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily yang turut hadir dalam acara peluncuran menyebut, dokumen penjamin mutu sebagai ruh pesantren.
"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren," imbuhnya.