Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Luncurkan Dokumen Penjamin Mutu Pesantren

Kemenag Luncurkan Dokumen Penjamin Mutu Pesantren (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan dokumen penjamin mutu pesantren. Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan dokumen tersebut ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, mulai dari Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly.

"Jadi kita tidak bicara MI, MTs, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," ujar Gus Rozin dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/11/2023).

1. Bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah

Kemenag Luncurkan Dokumen Penjamin Mutu Pesantren (dok. Kemenag)

Gus Rozin menerangkan, dokumen penjamin mutu pesantren itu bukan bagian dari intevensi pesantren.

"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," ucap dia.

2. Penjamin mutu ditentukan oleh Dewan Masyayikh

Kemenag Luncurkan Dokumen Penjamin Mutu Pesantren (dok. Kemenag)

Menurutnya, dokumen mutu itu dibuat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang pesantren. Gus Rozin menerangkan, dokumen mutu pesantren itu tidak akan mengatur capaian akademik berdasarkan standar nasional.

Nantinya, sinkronisasi dokumen mutu pesantren itu akan diatur oleh Dewan Masyayikh.

"Jadi tentang detail standar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh," ucap dia.

3. Dokumen penjamin mutu disebut sebagai ruh pesantren

Ace Hasan Syadzily, Anggota DPR saat membacakan doa pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily yang turut hadir dalam acara peluncuran menyebut, dokumen penjamin mutu sebagai ruh pesantren.

"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Vanny El Rahman
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us