Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, menjadi salah satu pihak yang mengajukan gugatan sengketa Perselisiha Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Ia tidak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap anggota DPD Sumatra Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam petitum yang dibacakan pada Senin (29/4/2024), Irman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar meminta KPU memasukan namanya ke dalam DCT calon anggota DPD Sumbar. Selain itu, Irman juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan pemohon (Irman Gusman) sebagai calon tetap anggota DPD dalam Pemilihan Umum 2024 pada DCT anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar, berdasarkan putusan PTUN Jakarta nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tanggal 19 Desember 2023," ujar kuasa hukum Irman, Heru Widodo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
"Kedua, memerintahkan termohon (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS se-Provinsi Sumatra Barat dalam pemilu anggota DPD dapil Sumbar dengan diikuti 16 calon anggota DPD," sambungnya dia.
Mengapa tiba-tiba nama Irman dicoret dari DCT DPD Sumbar oleh KPU?