Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hadapi Sengketa Pileg di MK, KPU Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Hadapi Sengketa Pileg di MK, KPU Siapkan Jawaban dan Alat Bukti
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, secara prinsip KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.

"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024, berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," kata Afifuddin dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

  1. 1. Agenda pemeriksaan pendahuluan

    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Afifuddin menyebut, sidang PHPU Pileg yang meliputi Anggota DPR, DPD dan DPRD itu akan dimulai pada hari ini, Senin 29 April 2024 dengan agenda Pemerikasaan Pendahuluan.

    "KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," ucapnya.

  2. 2. MK terima 297 permohonan PHPU Pileg 2024

    Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebagaimana diketahui, PHPU Pilpres 2024 sudah diputuskan. Tetapi, bukan berarti tugas MK sudah selesai. 

    Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam persidangan kali ini, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.

    Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel. 

    "Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Fajar kepada media di Jakarta pada Sabtu (27/4/2024). 

    Ia menambahkan, di panel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara.

    Fajar mengatakan sidang perdana sudah digelar mulai Senin esok. Pada pekan pertama, sidang berisi agenda mendengarkan pokok permohonan dari para penggugat. 

    "Jadi, pekan depan akan ada empat hari. Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Isinya mendengarkan pokok-pokok permohonan," tutur dia. 

  3. 3. MK paling banyak terima pengajuan gugatan dari PPP

    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.

    Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Ka'bah itu mengajukan 24 perkara. 

    Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:

    PPP 24 perkara

    NasDem 20 perkara

    PAN 19 perkara 

    Demokrat 17 perkara

    Gerindra 17 perkara

    Golkar 14 perkara

    PDI Perjuangan 13 perkara 

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara 

    PBB 8 perkara 

    Perindo 6 perkara 

    Hanura 4 perkara 

    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara 

    Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara 

    Partai Gelora 3 perkara 

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara 

    Partai Aceh 1 perkara

    Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara

    Partai Nanggroe Aceh 1 perkara 

    Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara 

Share Article

Related Articles

See More