Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Dalam pidatonya, presiden turut menanggapi isu-isu berkembang lainnya. Isu tersebut cukup banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat hingga mendapatkan kritikan.
Jokowi menanggapi informasi yang menyebut tentang penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota. Jokowi pun membantah dan mengatakan bahwa aturan tersebut masih ada di UU Ciptaker.
"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK, Upah Minimum kota Kabupaten, UMSP, Uah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional, UMR, tetap ada," kata dia.
Selanjutnya, Jokowi juga menjawab isu soal perubahan sistem upah minimum. Menurutnya, tidak ada perubahan aturan mengenai upah minimum.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," jelasnya.
Berikutnya, isu mengenai penghapusan cuti pekerja. Dia menegaskan aturan tersebut masih ada di UU Ciptaker.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjawab isu yang berkembang mengenai perusahaan yang bisa mem-PHK karyawannya kapanpun. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Yang benar, perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," jelas Jokowi.
Jokowi lalu turut berkomentar tentang isu penghapusan analisis dampak lingkungan atau AMDAL. Dia menuturkan, aturan tersebut masih tertuang dalam UU Ciptaker.
"AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang dia.
Mengenai isu komersialisasi pendidikan di UU Ciptaker, Jokowi juga membantahnya. Dia menuturkan bahwa di dalam UU Ciptaker tidak diatur hal itu.
"Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus di-KEK. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ujar dia.
Sementara, terkait isu bank tanah, ia mengatakan, keberadaan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," jelas Jokowi.