Lebih lanjut Arief mengatakan perhelatan Pilkada yang diikuti oleh pasangan calon tunggal bukan kali ini terjadi. Lalu bagaimana jika paslon tunggal tersebut kalah?
"Kalau kolom kosong yang menang maka tidak terpilih kepala daerahnya, paslon kepala daerahnya. Nanti akan ada pilkada lagi," ujar Arief.
"Pokoknya semua kemungkinan bisa terjadi, bisa lebih dari satu pasangan calon, bisa juga terjadi paslon tunggal karena undang-undang sudah membuka ruang itu. Jadi yang harus dicatat bukan karena KPU-nya, itu karena undang-undang," kata Arief lagi.
Adapun 13 daerah dengan pasangan calon tunggal adalah Kota Prabumulih (Ridho Yahya-Andriansyah Fikri), Kabupaten Padang Lawas Utara (Andar Amin Harahap-Hariro Harahap), Kabupaten Tapin (Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor), Kabupaten Mamasa (Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda), dan Kabupaten Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli).
Selain itu, Kota Tangerang (Arief Wismansyah-Sachrudin), Kabupaten Jayawijaya (Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi), Kabupaten Pasuruan (Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron), Kabupaten Minahasa Tenggara (James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi), Kabupaten Enrekang (Muslimin Bando-Asman), Kabupaten Lebak (Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi), Kabupaten Deli Serdang (Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar), dan Kabupaten Mamberamo Tengah (Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak) juga diikuti oleh paslon tunggal.