Jakarta, IDN Times - Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah digelar hari ini, Rabu (27/6). Hingga pukul 17.00 WIB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima 1.792 laporan pelanggaran dari seluruh tempat pemilihan suara (TPS).
"Ada temuan yang bisa ditindaklanjuti, ada yang memenuhi unsur pidana, dan lain-lain. Semua masih dalam proses rekapitulasi dan tindak lanjut," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Rabu (27/6).
Pelanggaran yang terlapor saat proses pemungutan suara di antaranya adalah 735 TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 WIB, 457 ketidaktersediaan alat bantu pemilih disabilitas, 151 surat suara rusak, 98 pendamping tidak menandatangani surat pernyataan, 88 saksi mengunakan atribut paslon, 72 visi misi paslon tidak dipasang di papan pengumuman, 41 logistik TPS tidak lengkap, 40 KPPS mengarahkan pilihan pemilih, 29 TPS tidak bisa diakses, 22 KPPS tidak mengucap sumpah dan janji, 10 kasus mobilisasi pemilih, dan 4 kasus intimidasi di TPS.