Jakarta, IDN Times - Pengamat Kepemiluan dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow, mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan, dari yang semula digelar November menjadi September 2024.
Sebagaimana diketahui, pilkada secara serentak digelar pada November 2024 sesuai yang tercantum dalam Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 201 Ayat 8 tersebut berbunyi: ”Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.