KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Aturan mengenai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta juga diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, khususnya ayat 1 sampai 4, Pasal 76. Berikut bunyinya:
(1) KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua pada Pemilihan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta.