Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta menetapkan masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada nanti bisa untuk menampung maksimal hingga 600 orang. Jumlah pemilih di masing-masing TPS ini meningkat bila dibandingkan di momen pilpres lalu yang dibatasi 300 orang.
Anggota KPUD Jakarta, Astri Megatari, mengatakan adanya perubahan kebijakan itu lantaran penyesuaian keputusan dari KPU RI.
"Misalnya pada pemilu 2024, satu TPS maksimal 300 orang. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur kini maksimal 600 orang, sehingga nantinya akan ada perubahan jumlahnya," ujar Astri ketika dikonfirmasi pada Minggu (26/5/2024).
Meski jumlah pemilih di masing-masing TPS bertambah, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di pilkada tetap sama seperti di pilpres dan pileg 2024. Jumlahnya ada tujuh orang.
"Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap 7 orang KPPS. Namun, nanti ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," kata dia.
Ia menambahkan sesuai dengan kebijakan KPU RI, untuk TPS yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 400 orang, maka jumlah pantarlih dua orang. Namun, bila satu TPS kurang dari 400 orang, maka jumlah pantarlih dibatasi satu orang saja.