Pilkada Mamberamo Raya Digugat ke MK, Masalahkan Formulir C-Plano

Intinya sih...
- Paslon Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi ajukan permohonan PHP untuk Pilkada Bupati Mamberamo Raya 2024 ke MK.
- Pemohon meminta MK mengesampingkan ketentuan UU Pilkada karena banyak pelanggaran dan kelalaian dalam proses verifikasi hingga pemungutan suara.
Jakarta, IDN Times - Pasangan Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Bupati Mamberamo Raya 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pendaftaran sengketa, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 3 ini didampingi kuasa hukum La Ode M Rusliadi Suhi.
1. Formulir C-Plano diduga tidak digunakan dengan baik dan ada TPS pakai papan tulis
Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta MK mengesampingkan ketentuan yang termuat dalan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sebab dalam penelusuran bukti-bukti, pemohon melihat mulai dari proses verifikasi hingga tahapan yang dilakukan KPU sebagai termohon ditemukan banyak pelanggaran dan kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan.
“Atas Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat calon yang nonpartai, termohon tidak mengakomodir dan melaksanakan dengan baik. Hal ini merugikan kami karena saat ini pemohon menjabat sebagai wakil bupati yang maju sebagai calon bupati pada periode pelaksanaan Pilkada 2024 ini," tutur Rusliadi dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Pemohon pun menyoroti Formulir C-Plano yang diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, banyak TPS yang hanya menggunakan papan tulis sebagai ganti C-Plano.
"Pada proses pemungutan suara di Mamberamo Raya ini juga, Formulir C-Plano tidak diperuntukkan dengan baik, banyak TPS yang hanya pakai papan tulis dan itu tidak dapat dijadikan bukti otentik. Ini yang kemudian jadi temuan yang merugikan kami,” kata Rusliadi.
2. Pemohon sempat buat pengaduan ke Bawaslu dan DKPP
Dalam permohonan ini, pemohon menyebutkan penetapan perolehan suara telah diumumkan termohon pada Kamis, 12 Desember 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 250/2024. Pada pengumuman tersebut, dinyatakan pemohon mendapatkan perolehan 2.874 suara dari 21.040 suara sah yang ada pada daerah tersebut.
Sebelum ke MK, pemohon juga telah melakukan upaya hukum lainnya di antaranya ke DKPP untuk mengajukan laporan pelanggaran yang ada di wilayah Mamberamo Raya.
Selain itu, pemohon juga meminta Bawaslu untuk menetapkan pelanggaran yang sudah ada laporannya. Sebab dalam tenggat waktu yang hanya tiga hari untuk mengajukan permohonan ke MK, dirasa cukup sulit untuk menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran terkait dengan permohonan ini.
3. Total ada 294 gugatan pilkada yang masuk ke MK
Diketahui, MK mencatat total jumlah gugatan yang masuk ada 294 perkara. Dengan rincian, 141 gugatan diajukan secara daring dan 153 secara tatap muka di Gedung MK.
Sementara, dari total jumlah perkara yang masuk, mayoritas gugatan berasal dari pilkada bupati dengan 228 perkara. Kemudian 49 sengketa berasal dari pilkada wali kota dan 17 gugatan dari pilkada gubernur.