Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Beri KPU Sanksi Peringatan Keras Terkait Keterwakilan Perempuan

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU RI.
  • Keterwakilan perempuan pada Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPRD menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil enam Provinsi Gorontalo.
  • PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mendapat kritik karena penghitungan pembulatan ke bawah untuk caleg perempuan, namun kemudian direvisi menjadi pembulatan ke atas.

Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU RI dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Keenam penyelenggara tersebut adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggota KPU RI Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz sebagai teradu II sampai teradu VII dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

1. KPU RI tak mematuhi putusan Bawaslu

Ketua DKPP Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan pada Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPRD sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil enam (enam) Provinsi Gorontalo.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap dan Teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

2. Jajaran KPU tidak mengubah PKPU dan mengabaikan Putusan MA

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

“Teradu II sampai dengan Teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan ini.

3. Mengingat kembali keterwakilan perempuan di pileg sempat jadi polemik

Ilustrasi keterwakilan perempuan dalam pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mendapat berbagai kritik karena mengatur penghitungan pembulatan ke bawah untuk caleg perempuan. Sistem ini dianggap banyak pihak berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan perempuan di kursi legislatif.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan, penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu sudah dilakukan sesuai peraturan dan konsultasi dengan Komisi II DPR.

Kala itu, KPU menegaskan, aturan yang terdapat dalam dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu merupakan turunan teknis dari Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam proses legal drafting, Peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu sebenarnya turunan teknis dari apa yang terdapat dalam Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Idham mengatakan, selama proses uji publik terdapat perubahan-perubahan, khususnya saat konsinyering bersama Komisi II DPR.

Padahal, dalam draf uji publik KPU, Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 masih mengatur pembulatan ke atas jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka desimal kurang dari 0,5.

Kemudian, setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan tersebut berubah menjadi pembulatan hitungan matematika yang apabila 0,5 kurang, maka akan dibulatkan ke bawah dan jika nol koma lebih maka akan dibulatkan ke atas. Dalam PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.

Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Namun, setelah menuai beragam kritik, KPU merevisi PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penghitungan pembulatan ke bawah untuk caleg perempuan diubah menjadi pembulatan ke atas. Sistem ini sama seperti di Pileg 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us