Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor Urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Hafiz mempersoalkan adanya dugaan pergeseran suara di beberapa distrik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara.
“Kita menemukan adanya indikasi pergeseran suara yang di mana calon kita ini di beberapa distrik suaranya dikurangi bahkan nyaris dinihilkan oleh oknum penyelenggara dan beralih ke paslon lain. Kita pelajari dari bukti-bukti nokennya itu memenuhi syarat untuk kita maju,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).