Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Paslon nomor urut 4 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) karena dugaan pergeseran suara oleh oknum penyelenggara.
  • Tim kuasa hukum paslon curigai ketidaknetralan Bawaslu Kabupaten Puncak dan mengeluhkan ketidakprofesionalan jajaran Bawaslu yang membuat kantor Bawaslu kosong saat ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor Urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Hafiz mempersoalkan adanya dugaan pergeseran suara di beberapa distrik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara.

“Kita menemukan adanya indikasi pergeseran suara yang di mana calon kita ini di beberapa distrik suaranya dikurangi bahkan nyaris dinihilkan oleh oknum penyelenggara dan beralih ke paslon lain. Kita pelajari dari bukti-bukti nokennya itu memenuhi syarat untuk kita maju,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

1. Bawaslu diduga tidak netral

Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Peniel Waker dan Saulinus Murib saat mendaftarkan permohonan PHP Kada Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, Senin (16/12/2024) malam (dok. Humas MK)

Ahmad juga menuturkan, pihaknya mencurigai adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak.

Pihak Peniel dan Saulinus pun mengeluhkan ketidakprofesionalan jajaran Bawaslu. Saat paslon tersebut melaporkan dugaan pelanggaran, kantor Bawaslu justru tutup dan dalam keadaan kosong.

“Satu case yang memang kita duga hingga saat ini dimana netralitas dari Bawaslu Kabupaten Puncak. Kita pertanyakan karena ketika tim paslon kami ingin melakukan laporan kantor Bawaslu beberapa hari tutup tidak ada orang padahal hari kerja kami coba buat laporan kantor Bawaslu kosong kita duga ada ketidaknetralan sehingga kita tidak bisa lapor,” jelasnya.

2. Total ada 294 gugatan pilkada yang masuk ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, MK mencatat total jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 294 perkara. 

Dengan rincian, 141 gugatan diajukan secara daring dan 153 secara tatap muka di Gedung MK.

3. Mayoritas perkara yang didugat terkait pilkada bupati

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, dari 294 perkara yang masuk. Mayoritas gugatan berasal dari pilkada bupati dengan 228 perkara.

Kemudian 49 sengketa berasal dari pilkada walikota dan 17 gugatan dari pilkada gubernur.

Editorial Team