Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)
Berikut adalah standar pelibatan kekuatan pengamanan Polri dalam pilkada serentak 2020.
1. Tahap pendaftaran pasangan calon minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi;
2. Tahap penetapan, pengundian nomor urut dan deklarasi, minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi;
3. Tahap kampanye, minimal penugasan setengah kekuatan operasi;
4. Tahap masa tenang, minimal penugasan seperlima kekuatan operasi;
5.Tahap pemungutan suara, minimal penugasan dua per tiga kekuatan operasi;
6. Tahap penghitungan suara, minimal penugasan seperenam kekuatan operasi;
7. Tahap penetapan calon, minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi;
8. Tahap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, minimal penugasan seperenam kekuatan operasi; dan
9. Tahap pelantikan, minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi.