Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi

Poster 'Kita Bukan Boneka' mengiringi paslon Bajo mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya. Hal itu karena di Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut.

"Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Senin (8/9/2020).

1. Terkait pidana, itu ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan

IDN Times/Istimewa

Ia mencontohkan protokol kesehatan telah diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal itu juga diatur pada KUHP, terutama pada Pasal 212 dan 218.

Bahkan, kata dia, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Kepmenkes.

"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU Pilkada," katanya.

2. Bawaslu dan KPU bisa berkoordinasi untuk beri sanksi kepada paslon yang langgar protokol kesehatan

Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, Abhan menjelaskan tentang sanksi administratif terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal paslon dan paslon Pilkada. Hal itu diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 pada Pasal 11, dan sebagainya.

"Rekomendasi kami berikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan kami lebih lanjut terkait sanksi apa terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.

3. Bawaslu sudah berupaya mencegah hal tersebut dari jauh-jauh hari

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Abhan mengatakan, Bawaslu sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari. Yaitu dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan Pilkada.

"Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan, menjelang hari H, Bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," kata Abhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us