Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil langkah serius dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye sebelum waktunya yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dugaan pelanggaran itu dikarenakan PSI telah beriklan dalam media dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu yang jelas-jelas melanggar aturan.
Dalam iklan tersebut juga ditampilkan foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang berisi nama dan foto calon-cawapres.