Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kampanyekan Anti Politik Uang, Bawaslu Gandeng Ustaz Abdul Somad

Instagram/@ustadzabdulsomad

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil sanksi tegas kepada setiap kontestan yang terlibat politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.  

1. Gandeng Ustaz Abdul Somad

Default Image IDN

Demi mengkampanyekan antipolitik uang, Bawaslu bahkan menggandeng penceramah kenamaan Tanah Air, Ustaz Abdul Somad. Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau demi kelancaran Pilkada Riau. 

"Kami akan gandeng UAS (Ustaz Abdul Somad) untuk mensosialisasikan antipolitik uang yang dengan tajuk 'Money Politic Haram'," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan seperti dilansir dari Antara, Senin (7/5).

2. Kaitkan dengan agama Islam

Default Image IDN

Rusidi menjelaskan nantinya Ustaz Abdul Somad  akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan menerima uang dalam politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama Islam.

"Perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya haram, karena merupakan suap," ujar Rusidi.

3. Menyebarkan seribu spanduk dakwah Abdul Somad

Default Image IDN

Dikatakan Rusidi, gerakan antipolitik uang ini juga dilakukan melalui gerakan seribu spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam.

"Isi spanduk sosialisasi mengutip dari isi ceramah beliau saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman mesjid Raya Annur Pekanbaru. Nantinya akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau," tuturnya.

Adapun isi ceramah Ustaz Abdul Somad yang akan dijadikan spanduk yaitu: 'Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di Neraka (H.R.Muslim)'.

4. Ajak masyarakat laporkan jika menemukan politik uang

Default Image IDN

Lebih lanjut Rusidi menyebut Bawaslu tetap membutuhkan peran masyarakat demi mengentaskan politik uang dalam Pilkada maupun Pemilu 2019.

"Kepada seluruh masyarakat se-Provinsi Riau apabila menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan ke call center Bawaslu Provinsi Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat," tandasnya.

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us