Jakarta, IDN Times - Indonesia akan menggelar pemilihan umum, termasuk didalamnya pemilihan presiden (pilpres), pada 2024. Bagaimana persiapan partai-partai baru menghadapi pemilu mendatang?
Partai Masyumi Reborn mengaku masih fokus ke aturan perundang-undangan saja, terutama terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Masyumi itu konsen bukan pada calon, sekarang ini adalah bagaimana agar syarat konstitusi itu bisa dilaksanakan dalam pilpres. Apa syarat konstitusi itu? Di konsitusi itu jelas bahwa calon presiden dan wakil presiden itu hanya dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik. Tidak ada syarat 20 persen," ujar Ketua Umum Partai Masyumi Reborn, Ahmad Yani, saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Diketahui, ada sejumlah aturan agar partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)-nya, yakni memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.