Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Wakil Ketua KPK mengakui menghubungi pejabat Kementan untuk meminta bantuan agar koleganya dimutasi
  • Ghufron membantah komunikasinya sebagai bantuan dengan memanfaatkan jabatannya, hanya menindaklanjuti keluhan anak koleganya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui pernah menghubungi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meminta bantuan agar membantu koleganya dimutasi. Hal ini yang membuatnya terseret dalam kasus pelanggaran etika.

"Saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan itu yang kemudian perlu diperdebatkan," kata Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

1. Ghufron berkomunikasi karena ada keluhan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron membantah komunikasinya dengan pihak Kementan sebagai bantuan dengan memanfaatkan jabatannya. Menurutnya, ia hanya membantu menindaklanjuti keluhan anak koleganya.

"Sekali lagi semuanya karena ada komplain, ada keluhan, baru saya komunikasikan,” ujarnya.

2. Permohonan mutasi tak dikabulkan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan bahwa anak koleganya meminta mutasi dari Kementan ke daerah, namun tak dipenuhi karena alasan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Tapi permintaan anak koleganya dikabulkan ketika ingin mengajukan pengunduran diri.

Resign yang akan konsekuensi sama, yaitu mengurangi SDM dikabulkan. Dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan," ujarnya.

3. Nurul Ghufron dilaporkan sejak Januari 2024

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada Januari 2024. Ia dilaporkan atas dugaan melanggar etik berupa memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK.

Setelah permintaan klarifikasi, Dewas KPK pun memutuskan perkara ini naik ke persidangan. Sidang pun sudah dimulai sejak Mei 2024 dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Editorial Team

EditorAryodamar