Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada satupun ASN yang bisa menolak ketika nantinya diputuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia memastikan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara bersifat wajib untuk ditaati.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian atau lembaga pusat. Tapi, jika sudah diputuskan, maka hukumnya adalah wajib," ungkap Tjahjo yang dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat, (4/3/2022).
Ia menjelaskan saat ini Kemenpan RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Pembahasan saat ini tengah dilakukan dengan kementerian atau lembaga yang jadi prioritas untuk dipindahkan ke IKN.
"Diskusi itu kami lakukan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," kata menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu.
Dari hasil diskusi tersebut, baru kemudian Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara.
Apa saja sederet fasilitas yang disiapkan bagi ASN yang dipindah tugas ke IKN Nusantara?