Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Tanggapan ini disampaikan Komnas Perempuan di Gedung Komnas Perempuan, Senin (8/7).

Komnas Perempuan menyayangkan keputusan MA yang dinilai tidak menggunakan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 (Perma 3/2017) dalam menjatuhkan putusan.

1. Sayangkan Perma 3/2017 tidak dipertimbangkan

(Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ketika menagih Jokowi agar diberi Amnesti) Screen shot video SAFEnet

Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam menjatuhkan putusan kasasi dan penolakan PK atas terdakwa Baiq Nuril.

"Padahal Perma 3/2017 adalah sebuah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia dalam mengenali hambatan akses perempuan kepada keadilan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni pada Senin (8/7).

Menurut Komnas Perempuan, Perma ini sebenarnya merupakan langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.

2. Sesalkan Polri hentikan penyidikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di