Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Tanggapan ini disampaikan Komnas Perempuan di Gedung Komnas Perempuan, Senin (8/7).
Komnas Perempuan menyayangkan keputusan MA yang dinilai tidak menggunakan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 (Perma 3/2017) dalam menjatuhkan putusan.