MA Tidak Terima Disebut Malaadministrasi di Putusan Kasus Baiq Nuril

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membantah ada malaadministrasi di lembaganya terkait putusan yang berisi penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus penyebaran rekaman pelecehan seksual yang dialaminya.
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut, melalui kuasa hukumnya, mengajukan PK atas putusan pidana yang diterima pada tingkatan kasasi. Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
1. MA tak terima dinilai melakukan praktik malaadministrasi oleh Ombudsman terkait kasus Baiq Nuril

Setelah menolak PK yang diajukan pihak Baiq Nuril, Ombudsman menilai MA melakukan maladministrasi terhadap kasus tersebut. Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya menolah penilaian Ombudsman tersebut.
"Kami tidak menerima jika disangka seperti itu. Bagaimana penegak hukum bersikap ketika perempuan terjebak hukum tidak boleh mendiskreditkan, kesetaraan, yg dipakai mempersalahkan Baiq nuril MA terkait PK ini adalah UU IT karena dianggap perbuatannya itu memenuhi UU itu," ujar Andi di Gedung Mahkamah Agung, hari ini (8/7).
Dalam mengeluarkan putusan tersebut, MA dinilai Ombudsman, telah mengabaikan produk hukumnya sendiri yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan.
"Perma itu kan bagaimana kita bersikap contoh misalnya ada putusan hakim bahwa ada korban pake baju ini, itu tidak boleh mendiskreditkan perempuan," kata Andi terkait pendapat Ombudsman.
2. MA menyadari banyak pihak menaruh harapan atas putusan MA
Andi menuturkan pihaknya menyadari dan memahami usai putusan MA yang menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril menimbulkan reaksi termasuk dari pihak terpidana itu sendiri.
"Kami paham juga banyak orang berharap dan menaruh harapan kepada MA untuk mencari keadilan terutama Baiq Nuril sendiri. Namun, kami juga minta dipahami fungsi dari kedudukan MA adalah menangani perkara Kasasi dan PK.
3. MA tak memiliki wewenang mengutak atik fakta

Dia juga menjelaskan MA dalam mengadili kasasi tidak dapat mengutak-atik fakta. MA hanya menilai terkait cara dan masalah penerapan hukumnya dalam peradilan.
"MA dalam mengadili perkara pada tingkat Kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai indek juris kalo penangadilan tingkat perdana atau banding. Artinya MA tidak lagi mengutak atik fakta seperti di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi," tuturnya.
4. Tindak pidana dugaan pelecahan seksual termasuk perkara sendiri

Dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril telah dilaporkan ke Polda NTB sebagai korban. Andi mengatakan perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.
"Terhadap tindak pidana lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap saudara Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses sendiri pula," tutur Andi.