Selain itu, Yosefina melanjutakan, ada dua kekhilafan hakim. Pertama kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Ahok, yang juga menjadi pertimbangan pengajuan PK, dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
"Alasan berikutnya kekhilafan hakim cukup banyak, misalnya tidak sesuai fakta persidangan. Dan tidak dipertimbangkan sama sekali ahli dari pak Ahok. Itu alasan kekeliruan yang nyata," kata dia.
Adik Ahok yang sekaligus kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra menambahkan kekhilafan hakim selanjutnya, yakni ketika usai diputuskan bersalah, Ahok segera ditahan. Padahal, kuasa hukum ingin mengajukan banding atas putusan tersebut meskipun Ahok menolak.
"Di satu sisi hakim memberikan pertimbangan Ahok kooperatif tapi tidak diuraikan kenapa pak Ahok ditahan seketika, padahal saat itu pak Ahok nyatakan banding," ujar Fifi, pada kesempatan yang sama.
Padahal, kata dia, menurut kepolisian dan kejaksaan, Ahok belum bisa ditahan karena masih bisa melakukan pengajuan hukum lain setelah putusan hakim tersebut.
"Orang itu ditahan langsung karena takut mengulangi perbuatannya, tidak mungkin pak Ahok ulangi perbuatannya. Apalagi, melarikan diri, gak mungkin, karena pak Ahok sangat kooperatif," kata Fifi.
Alasan lain Ahok tidak mengajukan banding setelah putusan sidang yang menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara, kata Fifi, karena sang kakak tidak ingin ada bentrokan antara pendukungnya dengan kelompok lainnya.
"Pak Ahok seorang negarawan dia gak rela kalau mau pendukungnya maupun pembencinya saling benturan. Jika dia paksakan banding dan terjadi benturan antara pro dan kontra bayangkan akan terjadi perpecahan," Fifi menambahkan.