Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Penjelasan Majelis Hakim terkait Sidang Perdana PK Ahok

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini.

Agenda sidang perdana tersebut pemeriksaan berkas peninjauan kembali dari kuasa hukum terpidana, kepada Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. PN Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan mengabulkan atau tidak PK Ahok

Default Image IDN

Ketua Majelis Hakim yang dipipimpin Hakim Mulyadi mengatakan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Ahok.

2. Yang memiliki kewenangan mengabulkan PK hanya MA

Default Image IDN

Mulyadi menyebutkan Majelis Hakim hanya memiliki wewenang memeriksa secara formalitas berkas yang diajukan Ahok, diterima atau tidak.

“Kewenangan mengabulkan (PK) itu ada tangan MA,” ujar Mulyadi di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).

3. PN Jakut hanya mengecek kelengkapan berkas

Default Image IDN

Hakim kemudian menanyakan kepada masing-masing pihak untuk memastikan berkas atau memori yang diajukan pemohon (pihak Ahok), sebelum berkas diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Nantinya kita periksa dulu, setelah lengkap tinggal memberikan berita acara, sehingga kita kirimkan ke MA," kata Mulyadi.

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng sebelumnya mengatakan sidang perdana PK kasus penodaan agama kali ini beragendakan pembacaan memori Ahok, selaku pemohon.

"Agendanya pembacaan memori PK pemohon," ujar Joojtje.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us