Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PKL di Pasar Bogor dan Pembelinya Bakal Didenda Rp250 Ribu
Petugas saat menertibkan PKL sayuran Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.
  • Pemkot Bogor menertibkan kawasan Pasar dan Plaza Bogor, mewajibkan seluruh PKL pindah ke pasar resmi seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari mulai 26 Maret 2026.
  • Infrastruktur baru disiapkan untuk menampung ribuan pedagang, dengan target pembersihan total di empat ruas jalan utama agar aktivitas jual beli lebih tertata dan nyaman.
  • Pemkot juga menerapkan denda hingga Rp250.000 bagi pembeli maupun pedagang yang masih bertransaksi di trotoar atau area terlarang sesuai Perda Ketertiban Umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Intinya sih...

  • Skema paket bundling dan penggunaan dua warna tote bagKPPG BGN Bogor menerapkan sistem Paket Bundling dan Take-Away selama libur sekolah dan Lebaran. Penerima manfaat wajib membawa kembali kantong yang diterima sehari sebelumnya sebagai syarat mendapatkan paket berikutnya.

  • Standar menu Ramadan, bebas menu pedas dan cepat basiBGN menginstruksikan SPPG untuk menyajikan menu yang aman secara ketahanan pangan. Rekomendasi menu meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan, serta kurma.

  • Operasional 100 SPPG untuk 250 Ribu penerima di Kota BogorHingga saat ini, sudah ada 100 SPPG yang telah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan tindakan tegas untuk mensterilkan kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Langkah ini diambil seiring dengan proses pembongkaran gedung Pasar dan Plaza Bogor yang masih terus berlangsung hingga saat ini untuk penataan kawasan pusat kota.

Pantauan IDN Times, Kamis (26/3/2026) pagi, beberapa petugas Satpol PP bersama personel kepolisian telah bersiaga di kawasan Gang Pedati. Petugas memberikan imbauan langsung kepada para pedagang sayuran untuk segera mengosongkan area pedestrian dan berpindah ke lokasi pasar resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

1. Seluruh aktivitas PKL wajib pindah ke pasar resmi per hari ini

Petugas saat menertibkan PKL buah Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan, per 26 Maret 2026, seluruh aktivitas PKL di sekitar kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor harus beralih ke fasilitas pasar resmi.

Pemkot telah menyiapkan dua titik utama untuk menampung para pedagang, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang lokasinya dinilai representatif.

Sebelumnya, Pemkot juga telah melakukan operasi pengalihan angkutan logistik agar suplai sayur dan buah dari luar kota langsung diarahkan ke pasar-pasar alternatif tersebut.

"Ke depan, tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di lapak liar atau trotoar. Kita harus melindungi investasi dan memastikan kenyamanan bersama," ujar Dedie Rachim saat meninjau lokasi, Rabu (25/03/2026).

2. Kapasitas pasar baru mampu tampung ribuan pedagang

Gedung eks Pasar Bogor. IDN Times/Linna Susanti.

Dedie mengatakan, dalam menjamin keberlangsungan ekonomi, Pemkot Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya telah membangun infrastruktur perdagangan yang mampu menampung ribuan pedagang.

Pasar Jambu II tercatat memiliki kapasitas daya tampung sekitar 1.200 pedagang, sementara Pasar Gembrong Sukasari memiliki kapasitas sekitar 600 pedagang.

Pemkot menargetkan,pembersihan total pada hari ini di empat ruas jalan utama, yaitu Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng.

Meskipun PKL diwajibkan pindah, pedagang yang memiliki kios atau ruko tetap di sepanjang jalan tersebut masih diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

"Tercatat ada sekitar 700 PKL dari Lawang Seketeng yang nantinya akan diakomodasi sepenuhnya di gedung pasar yang baru," ujar Dedie.

3. Pembeli yang nekat belanja di trotoar juga bakal kena sanksi

Petugas saat menertibkan PKL sayuran Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Tak hanya bagi pedagang, kata Dedie, Pemkot Bogor juga akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat atau pembeli yang masih nekat bertransaksi di lokasi terlarang.

Langkah ini diambil berdasarkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum guna memutus rantai keberadaan pedagang liar di bahu jalan. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat denda maksimum sebesar Rp250 ribu bagi siapa saja yang berjualan maupun yang berbelanja di jalanan.

Dedie mengimbau calon pembeli untuk tidak lagi melakukan transaksi di Jalan Bata, Roda, Pedati, dan Lawang Seketeng, serta mengajak warga untuk mulai berbelanja di fasilitas pasar yang sudah disediakan pemerintah.

"Saya mengimbau calon pembeli untuk tidak lagi bertransaksi di Jalan Bata, Roda, Pedati, dan Lawang Seketeng. Masuklah ke pasar yang sudah bagus-bagus," tegas Dedie.

Editorial Team