Pemkot Larang Bongkar Muat di Pasar Bogor, Ganggu Revitalisasi

- Pemkot Bogor melarang aktivitas bongkar muat di luar Pasar Bogor sebagai bagian dari operasi penertiban menuju revitalisasi kawasan yang sempat tertunda sejak 2022.
- Wali Kota Dedie Abdu Rachim mengerahkan seratus personel Dishub untuk mengendalikan suplai barang dan mengarahkan distribusi ke Pasar Sukasari serta Pasar Jambu Dua.
- Dishub menyiapkan enam titik penyekatan dan ancaman sanksi tilang bagi angkutan barang yang tetap melanggar, dengan dukungan Polresta, Kodim, dan Satpol PP.
Bogor, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan operasi penertiban melarang angkutan barang komoditas sayur dan buah yang kerap dibongkar muat di area bagian luar Pasar Bogor.
Kebijakan ini sebagai langkah tegas penataan kawasan dengan melakukan revitalisasi. Proses ini terganjal oleh protes sebagian pedagang sejak tahun 2022. Meskipun kini gedung pasar sudah kosong, mereka bersikeras berjualan meskipun tak berada di lapak resmi.
Sebagian pedagang yang biasa sewa los maupun memiliki kios sudah dipindahkan ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari sejak beberapa tahun lalu.
Sebagai langkah perdana, Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim, mengerahkan seratus personel Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melaksanakan apel perdana operasi penertiban angkutan barang di Tugu Kujang Kota Bogor pada Selasa (24/3/2026) malam.
Dedie mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang sudah dibuat sebelumnya.
"Malam hari ini kita lakukan apel pengendalian lalu lintasnya karena kita ingin suplai komoditas yang masuk ke wilayah Pasar Bogor dan sekitarnya diarahkan ke dua pasar, yaitu Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua," ujar Dedie.
1. Pengendalian suplai angkutan barang jadi kunci utama penataan

Dedie mengatakan, kunci keberhasilan penataan kawasan ini bukan hanya pada pedagang, melainkan pada pengendalian angkutan barang yang masuk. Tanpa kontrol ketat terhadap sisi suplai, penertiban dinilai tidak akan efektif.
"Tugas kita adalah mengendalikan suplai. Tidak boleh lagi ada barang yang di-drop di wilayah Pasar Bogor. Semuanya harus mengosongkan wilayah sesuai komitmen bagi pedagang yang sudah pindah ke Jambu Dua dan Pasar Sukasari," kata dia.
2. Dishub siapkan enam titik penyekatan menuju pusat kota

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakam, untuk memastikan tidak ada angkutan barang yang menerobos, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah memetakan enam titik penyekatan utama.
Titik tersebut meliputi Tugu Kujang, pintu masuk Jalan Roda, pintu masuk Surya Kencana, kawasan Empang, Gang Aut, hingga Jalan Lawang Gintung.
Personel akan disiagakan dalam dua shift malam untuk mencegat seluruh angkutan barang di setiap pintu masuk menuju pusat kota.
"Kita akan siapkan personel di tiap titik untuk memantau dan menertibkan," ujar dia.
3. Sanksi tilang bagi angkutan barang yang tetap melanggar

Meskipun saat ini masih dalam tahap sosialisasi, kata Sujatmiko, Pemkot Bogor tidak segan untuk bertindak represif jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan dalam beberapa hari ke depan.
Operasi kolaboratif ini juga melibatkan dukungan dari Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, dan Satpol PP. Setelah kawasan Pasar Bogor dinilai terkendali, Pemkot Bogor berencana melanjutkan penertiban di area lain seperti kawasan Nyi Raja Permas, Pasar Anyar, hingga Jalan MA Salmun.
"Hari ini kita masih sebatas mensosialisasikan dan mengarahkan. Namun, mulai tanggal 26 Maret ke atas, kita akan melakukan penertiban secara represif. Jika ada angkutan barang yang terlihat melakukan bongkar muat atau melayani PKL di titik-titik larangan tersebut, langsung kita tindak tegas dengan penilangan," kata dia.



















