Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Platform Steam Terancam Sanksi Akibat Tayangkan Rating IGRS Tak Sah
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana. Dok Komdigi
  • Kemkomdigi menyiapkan sanksi administratif bagi platform seperti Steam jika terbukti menayangkan klasifikasi gim tanpa verifikasi resmi sesuai regulasi Indonesia.
  • Pihak Steam akan dipanggil untuk klarifikasi terkait penggunaan label IGRS palsu yang dinilai melanggar aturan perlindungan anak dan penyampaian informasi publik.
  • Kemkomdigi berkomitmen menyempurnakan sistem verifikasi serta pengawasan IGRS, sambil mengimbau masyarakat memeriksa rating gim melalui kanal resmi pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersiap menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan evaluasi lanjutan terhadap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform Steam. Tindakan tegas ini akan diambil apabila dalam proses evaluasi terbukti ada pelanggaran terkait penayangan klasifikasi gim yang tidak sesuai regulasi di Indonesia.

Ancaman sanksi ini mencuat setelah Kemkomdigi menemukan indikasi penggunaan label Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform Steam yang beredar, tanpa melalui proses verifikasi resmi. Platform tersebut diketahui memuat rating hanya berdasarkan mekanisme internal berbasis klaim sepihak (self-declare).

“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujar Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, dikututip Senin (6/4/2026).

1. Kemkomdigi akan segera memanggil pihak Steam dan meminta klarifikasi

Ilustrasi gamers (pexels.com/RDNE Stock project)

Sebagai langkah awal, Kemkomdigi akan segera memanggil pihak Steam untuk meminta klarifikasi resmi, guna memastikan kepatuhan mereka terhadap hukum nasional. Praktik klasifikasi tanpa verifikasi ini dinilai melanggar kewajiban perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

2. Kecam penyampaian informasi yang tidak akurat tersebut

ilustrasi game mobile (unsplash.com/Pandhuya Niking)

Sonny mengecam penyampaian informasi yang tidak akurat tersebut, karena berdampak pada keamanan ruang digital masyarakat. Dia menekankan pelaku usaha digital diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan penggunanya.

“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” kata dia.

3. Klaim akan terus menyempurnakan sistem verifikasi dan pengawasan IGRS

ilustrasi gamer (pexels.com/Yan Krukau)

Seiring dengan proses evaluasi dan potensi pemberian sanksi, Kemkomdigi menyatakan akan terus menyempurnakan sistem verifikasi dan pengawasan IGRS agar lebih akurat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk merujuk informasi langsung melalui laman resmi IGRS, dan melaporkan indikasi ketidaksesuaian rating gim melalui email helpdesk@igrs.id atau kanal resmi Komdigi.

Editorial Team