Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersiap menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan evaluasi lanjutan terhadap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform Steam. Tindakan tegas ini akan diambil apabila dalam proses evaluasi terbukti ada pelanggaran terkait penayangan klasifikasi gim yang tidak sesuai regulasi di Indonesia.
Ancaman sanksi ini mencuat setelah Kemkomdigi menemukan indikasi penggunaan label Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform Steam yang beredar, tanpa melalui proses verifikasi resmi. Platform tersebut diketahui memuat rating hanya berdasarkan mekanisme internal berbasis klaim sepihak (self-declare).
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujar Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, dikututip Senin (6/4/2026).
