Meta-YouTube Mangkir Panggilan Kemkomdigi, Kena Surat Teguran Kedua

- Google dan Meta menerima surat pemanggilan kedua dari Kemkomdigi terkait pemeriksaan kepatuhan pelindungan anak di ruang digital setelah sebelumnya meminta penundaan.
- Kemkomdigi menegaskan pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan, sesuai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang berlaku.
- Pemerintah menuntut itikad baik serta tindakan nyata dari seluruh platform digital untuk memastikan keamanan anak di dunia maya dan mematuhi regulasi secara tepat waktu.
Jakarta, IDN Times - Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) dapat surat pemanggilan kedua dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Surat itu berkenaan dengan panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan kedua platform sebelumnya minta penundaan karena kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
1. Pemanggilan maksimal tiga kali sebelum kena sanksi

Dia menjelaskan pemanggilan kedua ini jadi langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Alexander mengatakan, sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi.
"Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” kata dia.
2. Sebut setiap penundaan perpanjang risiko anak di ruang digital

Kemkomdigi menekankan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
3. Harapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap PSE

Kemkomdigi memastikan seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” kata Alexander.



















