Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pledoi Hari Karyuliarto Bantah Pengadaan LNG Pertamina Inisiatifnya
Sidang korupsi pengadaan lequified natural gas (LNG). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Hari Karyuliarto melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction bukan inisiatif dirinya, melainkan dilakukan oleh pejabat lain di Direktorat Gas Pertamina.
  • Wa Ode Nurzainab menyebut Nanang Untung bersama beberapa pejabat Pertamina lain berperan dalam pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan gas perusahaan dan menjaga ketahanan energi nasional.
  • Pengadaan LNG tersebut disebut sebagai pelaksanaan kebijakan energi nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 yang menargetkan optimalisasi peranan gas bumi hingga tahun 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ada pak Hari, dulu dia kerja di Pertamina bagian gas. Sekarang dia sedang jadi terdakwa di pengadilan. Dia bilang beli gas cair dari luar negeri itu bukan idenya. Katanya yang mulai itu Pak Nanang dan teman-temannya di Pertamina. Mereka beli gas karena Indonesia butuh energi supaya tidak habis. Sekarang mereka masih diadili di pengadilan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang pembacaan pleidoi Hari Karyuliarto menampilkan upaya transparansi dalam menjelaskan proses pengadaan LNG di Pertamina. Penjelasan kuasa hukum bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan energi nasional menunjukkan adanya kesadaran institusional terhadap tanggung jawab memenuhi kebutuhan energi domestik sesuai kebijakan pemerintah, mencerminkan komitmen pada regulasi dan tujuan strategis negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto mengklaim bahwa pengadaan lequified natural gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) bukan inisiatif dirinya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Wa Ode mengatakan, pengadaan LNG itu justru dilakukan oleh Nanang Untung selaku Senior Vice President Gas PT Pertamina tahun 2011 dan beberapa mantan pejabat Direktorat gas Pertamina lainnya.

"Bahwa terbukti pembelian LNG dari CCL bukan merupakan inisiatif terdakwa I Hari Karyuliarto tetapi inisiatif dari saksi Nanang Untung selaku Senior Vice President Gas PT Pertamina tahun 2011 dengan dibantu saksi Djohardi Angga Kusuma selaku VP Bussines Development and Comnercial, saksi Didik Sasongko selaku Manager LNG, saksi Ginanjar Sofyan selaku manager Strategic Planning dan saksi Daniel Purba selaku VP Engineering," kata dia di ruang sidang.

Wa Ode menjelaskan, Nanang, Djohardi, Didik, Ginanjar dan Daniel melakukan pengadaan LNG itu sebagai upaya mencari gas alam cair itu dari sumber luar negeri untuk kebutuhan Pertamina sendiri.

Hal itu kata dia juga dilakukan dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional lantaran Pertamina tidak mendapatkan pasokan alokasi LNG domestik.

"Meskipun sudah meminta stakeholder terkait seperti Kementerian ESDM dan SKK Migas," ucap Wa Ode.

Wa Ode menjelaskan, pengadaan LNG itu dilakukan Pertamina untuk menjalankan perintah Presiden tentang kebijakan energi nasional.

Sesuai dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b angka 2 m Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional disebutkan sasaran utama dari instruksi tersebut mewajibkan terwujudnya energi primer yang optimal di tahun 2025.

"Yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi negeri nasional gas bumi menjadi lebih dari 30 tahun," ujarnya.

Editorial Team