Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara ini.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Jaksa juga menuntut Hari dan Yenny membayar denda Rp200 juta. Denda harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti 80 hari kurungan,

Ada sejumlah pertimbangan memberatkan yang dipertimbangkan jaksa, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.

Kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Jaksa mengatakan, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.