Jakarta, IDN Times - Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis akhirnya bisa bernafas lega karena pada Kamis (13/12) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum. Artinya, Basuki bebas dari gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Di dalam gugatannya, Nur Alam menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp3 triliun. Kuasa hukum Basuki Wasis dari YBLHI, Muhammad Isnur menyebut putusan majelis hakim yang diketuai oleh Chandra Gautama menjadi suatu terobosan dan dapat dijadikan acuan bagi kasus lain yang serupa di masa mendatang.
"Menjadi jaminan bahwa saksi ahli ke depannya tidak akan digugat sih belum tentu. Jaminan seperti itu tidak dikenal dalam hukum. Orang ya bisa saja kalau ingin menggugat Pak Basuki Wasis ya mereka bisa melakukan itu," ujar Isnur ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (18/12).
Lalu, apakah dari pihak Nur Alam kembali mengajukan upaya hukum lanjutan? Apa respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan majelis hakim di PN Cibinong?