Korupsi Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Terancam Penjara 20 Tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (12/12) kemarin. Ia diduga kuat telah korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan telah mengumumkan Irvan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pendidikan. Ia menyebut ada sekitar 14,5 persen DAK yang seharusnya digunakan di bidang pendidikan, seperti kebutuhan ruang kelas, laboratorium atau fasilitas lainnya. Total DAK yang dijatah untuk Kabupaten Cirebon mencapai Rp46,8 miliar.
"Tapi, dana tersebut justru dipangkas untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Akibatnya dalam hal ini, para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati dana tersebut, malah tidak bisa," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Rabu malam kemarin.
Dari 14,5 persen DAK itu, sebanyak 7 persennya atau setara Rp3,2 miliar masuk ke kantong pribadi Irvan. Sayangnya, KPK masih belum bisa mengungkap penggunaan uang jatah Irvan tersebut.
Apakah KPK akan menuntut Irvan dengan hukuman maksimal? Sebab, korupsi di sektor pendidikan sangat keji dan mengambil hak warga Cianjur.
1. Irvan terancam dipenjara 20 tahun

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Irvan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi seperti yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Merujuk ke UU tersebut, maka pasal 12 huruf e berisi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri yang bersangkutan memiliki utang. Padahal, hal itu bukan utang.
Ancaman hukumannya yakni penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
2. Kakak ipar Bupati Irvan diduga ikut terlibat korupsi

Selain Irvan, KPK juga menetapkan kakak iparnya yakni Tubagus Cepy Sethiadi sebagai tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, peranan dari Cepy yaitu membantu sebagai perantara uang suap dari para kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan ke Irvan.
"Ayah dari Bupati saat ini dulunya juga merupakan Bupati. Sejak saat itu, kakak iparnya sudah ikut membantu ayahnya. Dalam kasus ini, yang bersangkutan menjadi perantara di dalam pemberian transaksi OTT," kata Basaria.
Mengapa orang-orang percaya menyerahkan uang ke Irvan? Karena mereka yakin kalau uang diserahkan ke Cepy, maka sudah pasti akan diterima juga oleh Bupati Irvan. Jatah untuk Irvan 7 persen dari total DAK Pendidikan Cianjur yang mencapai Rp46,8 miliar. Sisa 7,5 persen dibagi-bagikan ke beberapa pihak.
Data dari KPK mencatat ada 140 kepala SMP yang menyetor DAK bagian mereka ke Irvan. Agar tidak diketahui, jatah untuk Irvan menggunakan kata sandi "cempaka".
3. Posisi kakak ipar Bupati Irvan masih belum diketahui

Namun, saat terjadi operasi senyap di area halaman Masjid Agung Cianjur, kakak ipar Bupati Irvan, Tubagus Cepy Sethiadi, justru tidak diketahui di mana keberadannya. Lembaga antirasuah tidak langsung memasukan nama Cepy untuk dilaporkan ke Polri sebagai buronan. Mereka masih mengimbau agar Cepy menyerahkan diri.
"Terhadap TCS (Tubas Cepy Sethiadi), kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
4. KPK menemukan barang bukti dari lokasi OTT uang senilai Rp1,5 miliar

Dari lokasi OTT, penyidik KPK menemukan barang bukti dengan total nilai Rp1,5 miliar. Sebanyak Rp900 jutaan ditemukan di halaman Masjid Agung Cianjur dan sisa Rp600 jutaan ditemukan di kediaman Rosidin, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Uang suap yang hendak diserahkan di halaman masjid dibungkus di dalam kardus cokelat. Sementara, uang di kediaman Rosidin disimpan di sebuah tas berwarna abu-abu.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan diduga sudah ada pemberian sebelumnya ke Bupati Irvan sesuai dengan tahap pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Selain menetapkan Irvan dan kakak iparnya, Cepy, KPK juga menyematkan status yang sama ke dua orang lainnya yakni Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi.
5. Bupati Irvan pernah mendorong pejabat lain membuat pakta integritas anti korupsi

Peristiwa yang menimpa Bupati Irvan sangat ironis. Sebab, pada awal November lalu, ia mengimbau agar para pejabat negara membuat pakta integritas terkait tindak pidana korupsi. Ia bahkan mengimbau agar masing-masing pejabat menahan diri sehingga tidak berbuat korupsi.
"Sebab, aturan sekarang sudah jelas dan tegas (apabila terbukti korupsi) maka akan ASN yang terbukti melakukan korupsi sudah pasti dipecat. Pola penganggaran sudah lebih transparan. jangan sampai diakali," ujar Irvan seperti dikutip Antara pada (7/11) lalu.
Namun, kenyataannya, justru dia sendiri yang sudah melakukan perbuatan korupsi sejak lama. Lalu, apa tanggapan KPK melihat fenomena itu?
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan pakta integritas tidak menjadi jaminan pejabat negara yang bersangkutan akan langsung mengimplementasikan.
"Tapi, tidak ada alasan bagi KPK untuk berhenti melakukan pencegahan itu (dengan membuat pakta integritas)," kata Basaria.