Jakarta, IDN Times – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.
PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua Majelis Hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno, serta panitera pengganti Arifin Pangau
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, mengabulkan eksepsi tergugat II sampai tergugat X serta menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
Selain menolak gugatan Sayid, PN Jakpus juga memutuskan untuk menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000,00.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, mengatakan, putusan PN Jakpus menegaskan, mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar dia.
Fransiskus menegaskan, keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.
“Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” ucap Fransiskus.