Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Ketum dan Sekjen PWI Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp1,7 M

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan eks Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan eks Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, laporan tersebut dibuat salah seorang pengurus DK PWI Pusat, Helmi Burman pada 8 Agustus 2024.

“Terlapor saudara HCB, SI, dan kawan-kawan TKP-nya Jakarta Pusat, peristiwanya dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 372 atau 374 KUHP. Objek perkaranya uang senilai Rp1.771.200.000,” kata Ade Ary di Polda Metro, Jumat (11/10/2024).

Adapun kronologi kasus versi Helmi Burhan, kata Ade Ary, peristiwa dugaan penggelapan itu bermula ketika pengurus PWI Pusat melayangkan audiensi kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo tentang kebutuhan peningkatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) pada awal tahun 2023.

Pemerintah kemudian memberikan rekomendasi ke salah satu kementerian BUMN untuk menggelontorkan dana sebesar Rp6 miliar. Dalam kesepakatannya, PWI wajib melakukan promosi BUMN.

“Namun diketahui pada Februari 2024, terlapor melakukan penarikan dana dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada BUMN sehingga korban mengalami kerugian Rp1,7 miliar. Inilah masih didalami bukti-bukti awal pelapor yang diberikan kepada penyidik,” kata Ade.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk pelapor. Terkini, Polda Metro telah memanggil Hendry Ch Bangun pada pekan ini.

“HCB itu datang bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk diundur pemeriksaannya, pada minggu depan karena, kuasa hukum yang bersangkutan berhalangan untuk mendapingi,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us