Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278825.jpg
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Intinya sih...

  • Publik diminta baca putusan secara utuh, Andi meminta publik bersabar karena proses perkaranya masih berlanjut.

  • Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah dan didenda Rp750 juta. Ada empat hal memberatkan dan empat hal meringankan yang dipertimbangkan hakim.

  • Tom Lembong ajukan banding terkait putusan tersebut dengan lima hal yang membuatnya mengajukan banding.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui juru bicaranya menegaskan, vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah sesuai dengan fakta hukum. Hakim disebut tak terpengaruh pihak luar dalam memberikan putusan.

"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Selasa (22/7/2025).

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," imbuhnya.

1. Publik diminta baca putusan secara utuh

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Andi meminta publik bersabar karena proses perkaranya masih berlanjut. Selain itu, publik juga diminta secara utuh membaca putusan Tom Lembong.

"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apa pun di berbagai media-media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.

2. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara

Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Selain itu, ia juga didenda Rp750 juta.

Ada empat hal memberatkan yang diungkapkan hakim, antara lain Tom Lembong disebut pentingkan ekonomi kapitalis dan abaikan kepentingan rakyat. Selain itu, Hakim juga menyebut Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tak menjalankan tugas berdasarkan hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Hakim juga mengatakan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

Selain hal memberatkan, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Berikut empat hal meringankan yang dipertimbangkan hakim:

  1. Terdakwa belum pernah dihukum

  2. ⁠Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan

  3. ⁠Terdakwa bisa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan,

  4. ⁠Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.

3. Tom Lembong ajukan banding

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tom Lembong pun banding terkait putusan tersebut Ada lima hal yang membuat Tom Lembong mengajukan banding.

  1. Tentang tidak adanya mens rea atau niat atau kesadaran pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.

  2. Tentang pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan saat pertama kali menjabat sebagai PMH dan tidak adanya tanggung jawab terdakwa sebagai mendag dalam pemantauan operasi pasar

  3. Tentang perhitungan BPKP

  4. Tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis

  5. Tentang vonis yang akan menjadi preseden buruk

Editorial Team