Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding

Tom Lembong Ajukan Banding
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Intinya sih...
  • Mens Rea atau niat jahat
  • Pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan setelah menjabat
  • Perhitungan kerugian negara BPKP terbantahkan

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Banding akan resmi diajukan pada hari ini, Selasa (22/7/2025).

Ada lima alasan yang membuat Tom Lembong mengajukan banding. Apa saja?

1. Mens Rea atau niat jahat

Tom Lembong Ajukan Banding
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan hakim tidak menguraikan secara detail mengenai mens rea dalam pertimbangannya. Apabila tidak ada mens rea, seharusnya Tom Lembong sudah dibebaskan.

"Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," ujarnya.

2. Pertimbangan tidak ada evaluasi dalam dua bulan setelah menjabat sebagai perbuatan melawan hukum

WhatsApp Image 2025-07-22 at 15.13.10.jpeg
Infografis Tom Lembong Ajukan Banding (IDN Times/Mohamad Rakan)

Ari mengatakan, pertimbangan tidak adanya evaluasi setelah dua bulan menjabat yang dijadikan sebagai perbuatan melawan hukum akan menjadi salah satu hal yang menjadi dasar banding. Sebab, hal itu bukan ranah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu.

"Sekalipun dasar pertimbangannya hal tersebut, pada faktanya Kemendag melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melakukan pemantauan melalui berkorespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI," ujarnya.

"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," imbuhnya.

3. Perhitungan kerugian negara BPKP terbantahkan

Tom Lembong Ajukan Banding
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Majelis Hakim mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar. Menurut Ari, hal itu membantah perhitungan negara BPKP.

"Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah Majelis, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan. Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN/PT PPI," ujarnya.

"Pasal 4 UU BUMN menyatakan, kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara," imbuhnya.

4. Pertimbangan Tom Lembong mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis

Tom Lembong Ajukan Banding
Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, Tom Lembong mengambil kebijakan berdasarkan pendekatan ekonomi kapitalis. Menurutnya, hal itu menunjukan hakim tidak profesional.

"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofesionalan Majelis Hakim, karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan," ujarnya.

"Pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan," imbuhnya.

5. Vonis Tom Lembong akan menjadi preseden buruk

Tom Lembong Ajukan Banding
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ari menilai, putusan yang diterima Tom Lembong akan jadi preseden buruk. Sebab, pemangku kebijakan akan tidak berani mengambil suatu keputusan karena takut terjerat pidana seperti Tom Lembong.

"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu diambil. Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Sunariyah Sunariyah
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us