Jakarta, IDN Times - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika memasuki babak baru setelah Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LP3HI sebelumnya memprotes kebijakan Kejaksaan Agung dan komisi antirasuah yang seolah-olah melokalisir penyidikan kasus mega korupsi pengadaan menara BTS. Terduga penerima aliran dana lainnya, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo justru tak dilanjutkan penyidikannya.
Sidang praperadilan pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023). Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang beragendakan panggilan termohon dengan peringatan. Hal itu lantaran Kejagung selaku pihak termohon sudah beberapa kali absen ketika diminta hadir.
"Dito itu harusnya disidik karena berdasarkan keterangan terdapat aliran dana saat Dito menjabat staf khusus di Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/8/2023). Ia mengatakan pihaknya pada Juli 2023 lalu mengajukan tiga berkas gugatan dengan empat nama. Nama Menpora Dito ikut masuk di dalamnya.
Aliran uang proyek BTS yang menyeret nama Dito lazim disebut sebagai klaster pengamanan perkara. Dalam klaster tersebut, tersangka Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Synergy) disebut mengumpulkan uang dengan total Rp243 miliar dari para vendor proyek BTS.
Uang itu diduga dialirkan kepada sejumlah pihak yang dianggap bisa mempengaruhi Kejaksaan Agung agar proses penyelidikannya yang dimulai 2022 lalu, dihentikan. Dito diduga menerima aliran dana untuk pengamanan kasus senilai Rp27 miliar.