Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung: Menpora Dito Diperiksa soal Aliran Dana Rp27 M BTS Kominfo

Menpora Dito Tiba di Kejagung, Diperiksa Terkait BTS Kominfo pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito diperiksa terkait aliran dana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) pada Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Diketahui, nama politikus Partai Golkar itu disebut dalam pengakuan tersangka Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan Rp27 miliar.

“Itu (diduga terima Rp27 miliar) nanti bagian dari pemeriksaan,” kata Ketut di Kejagung, Senin (3/7/2023).

Namun demikian, Ketut menegaskan, Dito diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi.

“Terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4,” kata Ketut.

Dito akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) pada Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Pantauan IDN Times di lokasi, ia itu tiba pada Senin (3/7/2023) pukul 13.00 WIB. Turun dan Toyota Fortuner putih bernopol B 1523 RFO, Dito memilih bungkam saat dibrondong pertanyaan awak media.

Ia hanya tersenyum dan mengatupkan kedua telapak tangannya.

“Sedianya beliau diperiksa jam 9 tadi pagi tapi minta pengunduran waktu karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 WIB,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Mereka adalah eks Menkominfo Johnny G. Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Selain tiga orang itu, ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate terungkap mencari cuan atau keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek BTS Kominfo.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” kata JPU.

Adapun terdakwa lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ambil keuntungan Rp5 miliar dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Rp453 juta.

Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan diduga ambil keuntungan perorangan paling banyak yakni Rp119 miliar.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan ambil keuntungan Rp50 miliar dan terdakwa Windi Purnama Rp500 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 ambil keuntungan sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us