Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menegaskan bahwa gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak dapat diterima, bukan ditolak.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, praperadilan Firli tidak dapat diterima karena dalil gugatan kabur dan tidak jelas.
“Tidak dapat diterima, jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas. Ditolak, jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).