Praperadilan Tidak Diterima, Firli: Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta Timur, IDN Times - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, meminta masyarakat menerapkan asas praduga tak bersalah setelah gugatan praperadilan-nya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tolong tidak ada yang membangkang (penegakan hukum). Membangkang ini menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli kepada jurnalis di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Meski praperadilannya tidak diterima, Firli akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga meminta agar masyarakat tidak menghakiminya dengan pemberitaan yang ada.
"Tentulah kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang," jelasnya.
Menurut Firli, gugatannya di PN Jaksel yang tidak diterima itu bukan berarti ditolak. Dia menilai, putusan hakim hanya ada dua, yakin ditolak atau dikabulkan.
"Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, pertama, 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," jelasnya.
"Biasanya kan putusan dua, ditolak (atau) dikabulkan, ini ada ditengah-tengah 'tidak dapat diterima," tambah Firli.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Dengan begitu, Firli tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, pada Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.