Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi,, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengatur izin aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu alias poligami.
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, mengkritik dikeluarkannya aturan tersebut karena khawatir bisa menimbulkan ketidakadilan gender.
“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).