Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PNS DKI Boleh Poligami, BKD: Cegah Nikah Siri

Ilustrasi Pemprov DKI/ dok Humas Pemprov DKI
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Pergub tentang izin poligami bagi ASN
  • Aturan ini memperingatkan ASN untuk patuh pada aturan perkawinan dan perceraian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka suara soal diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku," ujar Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

1. ASN patuhi aturan perkawinan

Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI)

Chaidir mengatakan, Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. 

"Sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir.

2. Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN laki-laki yang akan menikah lagi

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta /dok Humas Pemprov DKI

Chaidir mengatakan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata dia.

3. BKD akan lakukan sosialisasi

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi bersama istri, Ika Octaviana melakukan pencoblosan di TPS 031, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (27/11/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin atau keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

 “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.

4. Izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan

Pj. Gubernur Teguh Pimpin Deklarasi Netralitas ASN dan TNI-Polri, Dukung Pilkada Jakarta Berintegritas. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan. Syarat tersebut yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 Ayat 1, persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci. Alasan yang mendasari perkawinan, terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Kemudian, mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Selanjutnya, untuk perceraian. Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu salah satu pihak berbuat zina, salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.

Kemudian, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya, salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung.

Termasuk salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain atau antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us