Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertolak ke Bali untuk mendalami lagi kasus TPPO dengan modus jual ginjal ke Kamboja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bali menjadi pintu keberangkatan para pelaku ke Kamboja.
"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan. Hasilnya nanti secara detail (disampaikan) dari pejabat teknis atau Dirkrimum," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya merupakan anggota polisi bernama Aipda M dan petugas imigrasi berinisial A.
Aipda M dalam kasus ini terlibat merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari proses penyidikan. Ia pun menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
Kemudian, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.