Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota Terlibat TPPO Penjualan Ginjal, Kapolri: Kita Proses, Gak Ragu

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memimpin upacara serah terima jabatan tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui, Anggota Polres Metro Bekasi Kota, Aipda M diduga terlibat dalam TPPO modus penjualan ginjal ke Kamboja.

"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses. Kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu," kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

1. Aipda M diduga membekingi sindikat TPPO modus

Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sigit menjelaskan, Aipda M diduga membekingi atau melindungi sindikat TPPO. Ia diminta para sindikat untuk menghentikan kasusnya di kepolisian.

"Ada oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan. Namun semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya," kata Sigit.

2. Aipda M diperiksa Propam Polda Metro Jaya

14 WNI korban TPPO dari Myanmar berhasil dipulangkan. (dok. Kemlu RI)

Saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Aipda M terancam sanksi pidana dan sanksi kode etik Polri atas keterlibatan dalam kasus TPPO modus penjualan ginjal.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko.

Walaupun begitu, Truno belum menjelaskan lebih lanjut soal sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Aipda M. Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan hasil sidang kode etik.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ujar dia.

3. Terdapat 12 tersangka, 1 polisi dan 1 pegawai imigrasi dalam kasus TPPO penjualan ginjal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Aipda M terancam akan disanksi etik atas keterlibatannya di kasus TPPO jual ginjal jaringan Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi sebelumnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian, satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka adalah MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum petugas, yaitu Aipda M alias D yang merupakan oknum polisi dan oknum pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us