Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat daftar G atau obat keras yang libatkan tenaga kesehatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat daftar G atau obat keras yang libatkan tenaga kesehatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat daftar G atau obat keras yang melibatkan tenaga kesehatan (nakes), yaitu asisten dokter dan asisten apoteker.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya aksi tawuran di Jakarta. Sebab, mereka yang terlibat aksi tawuran kerap mengonsumsi obat-obatan daftar G.

“Hari ini kami melakukan penegakkan hukum terkait dengan peredaran obat-obatan tertentu yang sering kita sebut dengan obat-obat yang masuk daftar G atau keras,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

1. 26 tersangka diringkus selama Januari-Agustus 2023

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, kata Ade, pihaknya membekuk sebanyak 26 orang tersangka pada periode Januari sampai Agustus 2023. Jumlah tersebut berasal dari 12 laporan yang diterima penyidik.

Pihaknya juga menyita sekitar 231.662 butir obat keras, uang tunai senilai Rp 26 juta, 14 unit ponsel, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil hingga 2 unit alat press obat.

“Jadi mulai bulan Januari sampai Agustus ini, total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Adapun lokasi pengungkapan dilakukan di sejumlah daerah di Jakarta, seperti 5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, dan 3 toko obat wilayah Kota Bekasi.

Kemudian, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur, dan 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi.

“Mulai dari importir, pabrikan, sampai yang saat ini yang akan kita lakukan preskon itu terkait dengan penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan. Baik itu di toko obat, apotek, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik,” kata dia.

2. Oknum nakes terlibat dalam kasus ini

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu memberikan resep obat. Padahal mereka tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai kompetensinya.

Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek yang membuat resep obat, tetapi tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menemukan adanya obat yang diperdagangkan oleh importir dan diedarkan tanpa mengantongi izin resmi dari BPOM. Modus lainnya para pelaku juga melakukan rekayasa kemasan.

“Ini modus lain yang sudah ditangkap sebelumnya pada tahun yang sama 2023, yaitu terkait modus rekayasa kemasan dengan mengganti masa kedaluarsa obat yang dimaksud,” kata dia.

3. Resep dijual dari ratusan sampai jutaan rupiah

ilustrasi tenaga nakes memeriksa pasien (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor D. H Inkiriwang, mengatakan, resep dokter yang dibuat oknum nakes bahkan dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun yang dihitung banyak sedikitnya, obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," kata dia.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 Ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editorial Team