Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelumnya disebut menjadi terlapor kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara alias makar, yang diterbitkan pada 17 Mei.
Penetapan Prabowo sebagai terlapor yang mulai disidik dalam kasus makar itu dibenarkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco, Selasa (21/5).
Namun tak lama berselang, pihak Polda Metro Jaya mencabut surat penyidikan tersebut. Apa alasannya?