Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Jakarta, IDN Times - Penerapan Electronic Trafiic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta dinilai akan meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum berlalu lintas warga.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (18/2/2023).

"ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik yang memberikan jaminan penerapan hukum sama bagi semua pengguna jalan," kata Trunoyudo, dikutip dari ANTARA, Sabtu.

1. ETLE untuk mencegah pelanggaran

Polisi lakukan tilang dengan ETLE mobile dari kamera HP. Foto: Dok NTMC Polri.

Trunoyudo mengatakan, penerapan ETLE bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Termasuk upaya menghindari penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan," kata dia.

2. ETLE bantu kepolisian

Anggota Satlantas Makassar simulasi tilang memakai ETLE Mobile atau foto handphone. (Dok.Satlantas Makassar)

Selain memberikan pembelajaran bagi warga dalam berlalu lintas, ETLE juga diharapkan dapat membantu tugas kepolisian.

Mulai dari mengurai kemacetan hingga mendeteksi dini dalam antisipas kegiatan masyarakat.

"Juga menunjang tugas kepolisian lintas fungsi seperti Reserse dan Intelejen Keamanan. Fungsi tersebut berperan dalam bidang operasional," kata dia.

3. Data ETLE dapat disinkronkan

Daftar DPO Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. Setelah Khairul alias Irul alias Alsam dan Alvin alias Mus’ab tewas, kini tersisa sembilan orang anggota MIT Poso. IDN Times/Kristina Natalia

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, teknologi ETLE dapat disinkronkan dengan berbagai daftar di kepolisian.

Mulai dari Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Daftar Pencarian Barang (DPB). Termasuk mengungkap tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasa, pencurian kendaraan bermotor, serta perkelahian antarkelompok.

"Data ETLE juga bisa disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara," ujar dia.

Editorial Team