Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) gelar demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam merespons aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Dalam keterangannya, TAUD menyoroti penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan massa aksi oleh Polda Metro Jaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai, penangkapan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana, melainkan atas dasar sebatas sebagai peserta aksi. Penangkapan dilakukan pada masyarakat yang berada di sekitar massa aksi. Bahkan terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang tidak terlibat dalam aksi May Day.
Menurut dia, polisi juga mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 94 KUHAP tentang syarat materiil penangkapan, dijelaskan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun, dalam kenyataannya, penangkapan terhadap massa aksi May Day 2026 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normatif tersebut.
"Penangkapan oleh pihak kepolisian dilakukan tidak didasarkan pada alat bukti yang jelas, melainkan berdasarkan asumsi praduga buruk terhadap massa aksi," kata dia.
Alif mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian kepada massa aksi perlu dipertanggungjawabkan. TAUD juga menerima pengaduan terkait adanya upaya paksa lain berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik peserta aksi yang terjadi di beberapa titik, seperti stasiun maupun ruang-ruang publik lainnya.
"Adapun polisi telah mengabaikan prosedur hukum terkait penggeledahan, hal ini berdasarkan Pasal 41 KUHAP, yang menegaskan, 'dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada tersangka'," kata Alif dalam keterangan tertulis TAUD..
Dia mengatakan, penggeledahan dan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
"Selain itu, hal ini memperlihatkan Kepolisian yang tidak kunjung memperbaiki dan patuh pada prosedur Hukum Acara Pidana, walaupun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama, bahkan disebut sebagai kemajuan oleh pemerintah," ucap Alif.